Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Ikut Dibahas

Danandaya Arya Putra
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin. (Foto: Danandaya Arya)

Meski DPR sedang menjalani masa reses hingga 9 November 2026, kegiatan pembahasan RUU Pemilu tetap akan berlangsung. Panitia Kerja (Panja) Pemilu menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut selesai paling lambat akhir Desember 2026.

"Di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat karena target kami, Panja Pemilu, akhir Desember itu maksimal sudah diresmikan RUU dan naskah akademik," ujarnya.

Setelah itu, RUU Pemilu ditargetkan menjadi usul inisiatif DPR pada Januari 2027. Proses pembahasan selanjutnya diharapkan berujung pada pengesahan undang-undang baru pada Maret 2027.

"Target Maret sah Undang-Undang Pemilu yang baru yang sudah dilakukan revisi," kata dia.

Pembahasan mengenai syarat pendidikan capres dan cawapres turut menjadi perhatian setelah muncul persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

Dalam putusan perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu pengajuan yang telah kedaluwarsa.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network