Soroti Celah Hukum Tambang yang Rugikan Ekonomi Negara, Yusril Dorong Revisi UU Tipikor

Tatang Budimansyah
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Foto: Binti Mufarida)

"Karena yang selama ini jadi perhatian orang itu hanya korupsi itu merugikan keuangan negara," katanya.

Yusril mencontohkan pencurian hasil pertambangan, termasuk unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas, yang kemudian dibawa ke luar negeri. Praktik semacam itu, menurutnya, berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi dalam jumlah sangat besar.

"Nah, lalu bagi orang awam kerugian negara itu apa? Ya, uang negara itu apa? Uang negara itu uang yang berasal dari APBN, APBD. Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun," katanya.

Dia menilai, tindakan yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional tersebut semestinya turut menjadi perhatian dalam penegakan hukum agar tidak terlewat dari kategori tindak pidana korupsi.

"Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara," ujarnya.

Yusril menegaskan, pembaruan UU Tipikor perlu mencakup berbagai aspek agar aturan tersebut mampu menjangkau perbuatan yang merugikan negara secara lebih luas dan mendukung penindakan korupsi secara efektif.

"Jadi memang banyak hal yang harus kita perbaiki dalam undang-undang korupsi yang ada sekarang ini," ucapnya.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network