Soroti Celah Hukum Tambang yang Rugikan Ekonomi Negara, Yusril Dorong Revisi UU Tipikor

Tatang Budimansyah
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Foto: Binti Mufarida)

"Mestinya begitu. Kan saya sendiri yang tanda tangani UNCAC itu tahun 2003. Ya di Markas PBB saya yang ttd-kan itu. Waktu saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu, dan tahun 2006 kita ratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional kita," kata Yusril.

Dia menyayangkan penyesuaian regulasi yang dinilainya belum dilakukan secara memadai, meskipun konvensi tersebut telah menjadi bagian dari hukum nasional selama bertahun-tahun.

"Dan setelah diratifikasi kan kita ada kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional kita dengan UN Convention Against Corruption itu yang sampai sekarang sudah 20 tahun kita tidak lakukan apa-apa," ucapnya.

Selain persoalan penyelarasan dengan UNCAC, Yusril menilai definisi kerugian perekonomian negara dalam UU Tipikor perlu diperjelas. Menurutnya, pembahasan perkara korupsi selama ini cenderung berfokus pada kerugian keuangan negara, sementara dampak yang lebih luas terhadap perekonomian juga perlu diperhitungkan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network