“Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” katanya.
Atas dasar itu, Yusril memandang perlu adanya batasan yang lebih tegas mengenai makna keuangan negara. Dia juga mengusulkan agar rumusan tindak pidana korupsi lebih berfokus pada kategori perbuatan yang secara jelas dapat diklasifikasikan sebagai korupsi, bukan semata-mata menggunakan definisi umum dengan cakupan terlalu luas.
“Jadi, kita mengkategorikan seperti itu lebih mudah. Akhirnya menjadi sangat jelas dan rakyat tahu, ‘Kamu jangan lakukan ini. Kalau kamu lakukan ini, itu kamu korupsi’,” ujarnya.
Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan menilai penyempurnaan UU Tipikor juga berkaitan dengan upaya memberikan kepastian hukum bagi investor. Menurutnya, kejelasan aturan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah.
Luhut mengatakan, pembahasan akan dilakukan secara mendalam sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Tim hukum juga telah dilibatkan untuk mengkaji berbagai aspek yang perlu diperbaiki dalam regulasi tersebut.
“Jadi dari hasil studi tadi juga jadi apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor," katanya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
