get app
inews
Aa Read Next : Mengemuka dalam Acara Halal Bihalal: Ivan Kuntara Bukan Calon Bupati Purwakarta!

Perkara Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Majelis Hakim: Surat Panggilan Sudah Sah

Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:21 WIB
header img
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani menjelaskan bahwa majelis hakim menilai surat panggilan ke alamat Dedi Mulyadi sudah resmi dan patut. Foto: iNews.id/irwan

Surat dikirim ke alamat Dedi di Subang, sedangkan secara administratif domisili Dedi di Purwakarta.

"Surat gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah. Jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi belum pindah dari Purwakarta ke Subang," kata Ojat.

"Kami belum pernah menerima panggilan sehingga tidak tahu isi gugatan," kata Ojat.*

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut