get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, Ini Kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta

Perkara Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Majelis Hakim: Surat Panggilan Sudah Sah

Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:21 WIB
header img
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani menjelaskan bahwa majelis hakim menilai surat panggilan ke alamat Dedi Mulyadi sudah resmi dan patut. Foto: iNews.id/irwan

PURWAKARTA, iNews.id -Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menilai tak ada persoalan dengan surat panggilan untuk Dedi Mulyadi sebagai tergugat dalam perkara gugat cerai yang diajukan Bupati Purwakarta.

Untuk itu, Pengadilan Agama Purwakarta tetap akan melanjutkan rangkaian sidang perkara gugat cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi. Sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada Rabu (19/10/2022).

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani mengatakan, sedianya agenda sidang hari ini, Rabu (5/10/2022) adalah menghadirkan pihak penggugat dan tergugat untuk upaya damai (mediasi).

Namun mediasi batal dilaksanakan karena Dedi Mulyadi sebagai tergugat tak hadir.

"Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda selama dua minggu. Agenda sidang kedua adalah upaya damai sebelum pemeriksaan pokok perkara," ujar Tibyani.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut