Perkara Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Majelis Hakim: Surat Panggilan Sudah Sah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/05/9e03e_surat-panggilan-untuk-dedi-mulyadi-sudah-sah.jpg)
PURWAKARTA, iNews.id -Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menilai tak ada persoalan dengan surat panggilan untuk Dedi Mulyadi sebagai tergugat dalam perkara gugat cerai yang diajukan Bupati Purwakarta.
Untuk itu, Pengadilan Agama Purwakarta tetap akan melanjutkan rangkaian sidang perkara gugat cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi. Sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada Rabu (19/10/2022).
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani mengatakan, sedianya agenda sidang hari ini, Rabu (5/10/2022) adalah menghadirkan pihak penggugat dan tergugat untuk upaya damai (mediasi).
Namun mediasi batal dilaksanakan karena Dedi Mulyadi sebagai tergugat tak hadir.
"Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda selama dua minggu. Agenda sidang kedua adalah upaya damai sebelum pemeriksaan pokok perkara," ujar Tibyani.
Editor : Iwan Setiawan