Curi Alat Pengeras Suara dan Kotak Amal Mesjid, Seorang Pria di Purwakarta Diringkus Polisi
Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:18 WIB
Selain menangkap.pelaku, Kapolres menyebut, anggotanya juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan