Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School
Advertisement . Scroll to see content

Curi Alat Pengeras Suara dan Kotak Amal Mesjid, Seorang Pria di Purwakarta Diringkus Polisi

Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:18 WIB
  • author Irwan
Curi Alat Pengeras Suara dan Kotak Amal Mesjid, Seorang Pria di Purwakarta Diringkus Polisi
Petugas Unit Jatanras Polres Purwakarta saat menggiring pelaku. (Foto: iNewsPurwakarta/Irwan)

Selain menangkap.pelaku, Kapolres menyebut, anggotanya juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut