Dijelaskan Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari masjid sasaran. Setelah itu pelaku masuk ke mesjid dan membobol pintu tempat penyimpanan alat-alat pengeras suara.
"Pelaku ini beraksi seorang diri. Pelaku membobol ruang penyimpanan alat-alat pengeras suara menggunakan Obeng dengan cara dicongkel. Selanjutnya pelaku membawa Amplifier dan alat pengeras suara lain dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Edwar menambahkan, Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi serta CCTV, di temukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kemudian petugas meringkus pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa amplifier tersebut merupakan hasil curian.
"Dari pengakuan pelaku, hasil curiannya dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan Shopee," ungkap Edwar.
Editor : Iwan Setiawan