Sidang Kedua Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Akankah Dedi Mulyadi Hadir? Ini Kata Kuasa Hukumnya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/18/6591c_kasus-gugat-cerai-bupati-purwakarta.jpg)
Dengan demikian, belum dipastikan apakah Dedi Mulyadi sebagai pihak prinsipal (pemberi kuasa) akan hadir, atau diwakili kuasa hukumnya untuk agenda mediasi.
Dijelaskan Ojat, mediasi idealnya dihadiri oleh para prinsipal, tak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
"Namun, pada saat para prinsipal berhalangan hadir karena kesibukan, mediasi bisa diwakili oleh kuasa hukumnya dengan surat kuasa istimewa. Itu diatur dalam PerMA (Peraturan Mahkamah agung)," terang Ojat.
Dia melanjutkan, jika dalam sidang kedua Dedi Mulyadi kembali tidak hadir, tidak akan ada konsekuensi hukum.
Sesuai KUHAP, imbuh Ojat, mediasi diberi waktu 30 hari. Tak masalah kalau besok prinsipal tak hadir. Juga tak masalah sepanjang sidang dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Editor : Iwan Setiawan