get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, Ini Kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta

Sidang Kedua Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Akankah Dedi Mulyadi Hadir? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:38 WIB
header img
AA Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi, belum bisa memastikan kehadiran kliennya dalam sidang kedua dengan agenda mediasi, Rabu (19/10/2022)

"Itulah fungsi kuasa hukum, berwenang mewakili prinsipal. Lain soal jika sebanyak tiga kali berturut-turut, sidang tak dihadiri prinsipal atau kuasa hukum, itu beda lagi konsekuensinya. Majelis Hakim bisa mengeluarkan putusan sidang, yakni putusan sepihak," papar Ojat.

Dia berharap perkara gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi bisa berakhir baik.

"Setiap persoalan, sudah disiapkan dua solusi. Itu menurut Alquran lho. Jadi, saya harap persoalan ini juga berakhir dengan baik " harap Ojat.*

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut