Anne juga mengaku ada pembelian kendaraan mobil dinas karena itu kebutuhan. Hari juga sudah ada 32 pejabat setingkat yang belum memiliki mobil dinas.
Karena selama dua tahun anggaran dialokasikan penanganan pandemi Covid-19, dan satu tahun ini anggaran difokuskan untuk pembangunan.
"Jadi tiga tahun pakum baru tahun depan kita ada, itu juga mendesak kebutuhan, ada 32 pejabat eselon II dan III belum memiliki kendaraan dinas," kata dia.
Ia mendukung program pemerintah pusat soal pengadaan mobil listrik, akan tetapi ia kembali menegaskan bahwa anggaran untuk pembelian harus dihitung terlebih dahulu.
"Makanya kita harus dihitung dulu, untuk alokasi pembelian mobil listrik itu," ujar Anne.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Intruksi Presiden tersebut ditandatangani Joko Widodo 13 September 2022 dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Editor : Iwan Setiawan