Kejadian bermula ketika korban bersama anaknya meninggalkan warung untuk sholat tarawih. Saat perjalanan pulang usai sholat tarawih, korban diberitahu oleh anaknya yang saat itu pulang lebih awal, bahwa pintu belakang warung dalam keadaan terbuka dan uang yang berada di tas hilang.
Mendengar hal itu, sontak korban kaget dan segera berlari ke warung. Sesampainya di warung, korban mendapati pintu belakang yang awalnya terkunci sudah dalam keadaaan terbuka.
Masuk ke dalam warung, korban melihat tas miliknya yang berisikan uang Rp. 4.800.00,- sudah berpindah tempat, begitu juga dengan dompet milik anaknya yang berisikan uang Rp500.000,-. Tidak hanya uang saja yang hilang, handphone milik korban dan anaknya juga hilang.
Melihat kejadian tersebut, korban yakin barang-barang miliknya dan anaknya telah dicuri. Koban mengalami kerugian senilai Rp.11.200.000,-, selanjutnya koban segera melaporkan ke Polsek Bojong.
Setelah pemeriksaan para saksi dan telah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan dari salah satu barang bukti. Selanjutnya, pada Selasa (20/06) Unit Reskrim Polsek Bojong yang dibackup Unit Resmob Polres Pekalongan melakukan pencarian barang bukti tersebut di rumah yang berada di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Editor : Iwan Setiawan