MUSI BANYUASIN, iNewsPurwakarta.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap seorang mamah muda.
Mamah muda yang diketahui bernama Kartika (19) ini ditangkap karena diduga menjual perempuan ke pria hidung belang dengan harga fantastis untuk sekali main.
Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di daerah Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (21/06/2023) sore.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, pelaku ditangkap karena menjajakan seorang anak dibawah umur berinisial LA (15), untuk melayani seorang pria hidung belang yang belum diketahui identitasnya.
"Aksi itu dilakukan di penginapan Doa Ibu dengan kesepakatan pembayaran Rp400.000 sedangkan bagian tersangka Rp100.000," kata Morris, Minggu (25/6/2023).
Editor : Iwan Setiawan