Gegara Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Mamah Muda Ditangkap Polisi
Selasa, 27 Juni 2023 | 07:51 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp120.000.000. maksimal Rp600.000.000," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di MUSI BANYUASIN, iNewsTTU.id dengan judul: https://ttu.inews.id/read/312854/polres-ttu-sabet-juara-1-nominasi-terbaik-polsek-tipe-b-di-ajang-kompolnas-awards-2023?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp
Editor : Iwan Setiawan