get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Tuntut Kenaikan Upah 15 %, Ribuan Buruh Purwakarta Lakukan Aksi Ampar-amparan di Kawasan Industri

Rabu, 29 November 2023 | 05:49 WIB
header img
Buruh di Purwakarta saat lakukan unjukrasa tuntut kenaikan upah 15 % tahun 2024. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Sebab bila tidak, kata dia, maka tahun depan posisi UMK Purwakarta yang di 2014 hanya berjarak Rp 347.450 dan menjauh di 2023 sebesar Rp 711.504 akan semakin tertinggal padahal bersebelahan.

Wahyu juga menjelaskan, aksi ampar-amparan ini tetap memuat tiga tuntutan yakni:1. Cabut UU 2/2023 Cipta Kerja. 2. Cabut PP 51/2023 turunan UU Cipta Kerja. 3. Naikkan Upah 2024 sebesar 15%.

"Semoga Bupati dapat mengabulkan harapan kami. Apabila tuntutan kami serta buruh se Indonesia lainnya tak digubris pemerintah, maka bukan mustahil akan berlanjut dengan diorganisirnya mogok nasional yang melibatkan jutaan kaum buruh di seluruh Indonesia," pungkasnya. (**)

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut