"Kini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Purwakarta sejak Jumat, 24 November 2023. AIF ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari Manonggor Nababan, pada 09 Juni 2023 silam," ungkap Edwar.
Untuk modusnya, kata Edwar, tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
"Kemudian, korban dalam hal ini pelapor tertarik untuk melakukan kerjasama dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada tersangka sebesar Rp. 1,75 milyar," bebernya.
Namun, Edwar melanjutkan, setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, proyek yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana dan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat.
"Uang total Rp 1,75 milyar tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka. Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain," ungkap Edwar. (**)
Editor : Iwan Setiawan