Status quo, berarti kondisi atau keadaan yang saat ini terjadi atau sedang dijalankan. Pelaku status quo, dengan sendirinya adalah seorang yang sedang menjalankan pemerintahan.
Siapapun kepala daerahnya, pasti akan mengklaim bahwa sepanjang menjalankan kekuasaannya, telah banyak karya dan pencapaian yang diraih. Dan biasanya itu yang akan dijual kepada khalayak dalam masa kampanye kelak.
Tak hanya catatan pencapain-pencapaian yang telah diraih, tetapi juga akan menjual gagasan-gagasan inovatif apabila kelak terpilih kembali. Akan memperbaiki kekurangan, dan akan meneruskan program-program yang belum tereliasisasi.
Sedangkan pengusung perubahan adalah sosok yang menginginkan adanya perubahan, mulai dari tata kelola pemerintahan, kondisi politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya.
Pengusung perubahan meyakini adanya suatu kondisi di mana sebuah daerah perlu dilakukan perbaikan. Ada kondisi tertentu di mana pemimpin daerah tersebut belum memenuhi ekspektasi masyarakat.
Reinkarnasi Dedi Mulyadi
Dalam konteks Pilkada Purwakarta 2024, Yadi dan Zaenal merupakan representasi dari semangat perubahan. Status quo disandang oleh Anne. Lantas, di mana posisi Binzein. Di kubu perubahan atau status quo?
Editor : Iwan Setiawan