Evi mengungkapkan, PKBM adalah lembaga pendidikan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Maka, dia sangat menyayangkan jika ada pihak yang mempolitisasi PKBM.
Sidang kedua gugatan digelar pada Senin (7/10/2024), dengan materi mediasi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 15 Oktober 2024, di mana pihak penggugat akan menuangkan resume mediasi.
“Kami sebagai pihak tergugat mengikuti apa yang diingini penggugat. Nanti kami ketahui dari resume yang mereka tuangkan,” kata Evi.
Mediasi akan berlangsung selama 30 hari. Apabila pihak tergugat dan penggugat tak menemukan jalan sepakat alias deadlock, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap materi pokok.
Hingga Senin malam, Sofyan Sauri sebagai pihak penggugat belum berhasil dimintai komentarnya***
Editor : Iwan Setiawan