Nekat Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Seorang Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial PS ini adalah narkoba jenis sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil berwarna hitam bertuliskan HLGN dan satu unit ponsel merek Realmi berwarna biru hitam beserta kartu SIM-nya," jelas Yudi.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Yudi menambahkan, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.
"Pelaku ini mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, yakni dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ujarnya.
Yudi menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Iwan Setiawan