get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penyerahan Ijazah, Eksistensi Sekolah Swasta di Jabar Terancam

Nekat Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Seorang Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi

Senin, 10 Maret 2025 | 13:48 WIB
header img
Ilustrasi: (Foto: Net)

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut