Cucu yang Bacok Kakek di Purwakarta Dikeluarkan dari Sekolah, Disdik Minta Peran Aktif Orangtua

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polres Purwakarta menetapkan ALH dan RAW, dua siswa SMP di Purwakarta, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suyono (69) kakek kandung ALH, hingga mengalami luka berat.
Kejadian tragis itu berlangsung cepat. Hanya dalam hitungan jam setelah insiden, polisi berhasil menangkap keduanya di sekitar lokasi kejadian. Kini, Polres Purwakarta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dari sisi pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta turut bergerak cepat. ALH, siswa kelas 9 SMP Negeri 8 Purwakarta, dan RAW, siswa kelas 7 SMP Negeri 1 Purwakarta, ternyata memiliki catatan panjang pelanggaran di sekolah, mulai dari membolos, tidur di kelas, hingga merokok.
Melihat riwayat kedisiplinan yang buruk, sekolah bersama Dinas Pendidikan akhirnya sepakat untuk mengeluarkan kedua siswa tersebut. Keputusan itu diambil sebagai bentuk ketegasan sekaligus pembelajaran.
Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, menegaskan bahwa hak kedua anak untuk mendapatkan pendidikan tetap harus dijaga. "Kami kembalikan kedua anak ini ke orang tua masing-masing. Namun hak mereka untuk tetap mengenyam pendidikan tetap kami perhatikan. Kami berharap adanya kerjasama semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat, dalam membentuk generasi muda yang lebih baik," tegas Purwanto kepada awak media, Senin (28/4/2025) kemarin.
Editor : Iwan Setiawan