get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bahaya di Balik Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”

Kamis, 18 September 2025 | 10:52 WIB
header img
Ir. Zaenal Abidin, MP. – Ketua Komunitas Madani Purwakarta. Foto ist

Ir. Zaenal Abidin, MP.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta

TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp468 juta lebih di Sekretariat DPRD Purwakarta yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban (SPJ), seharusnya menjadi alarm serius bagi publik dan penegak hukum. Terlebih, ada pula fakta mencengangkan lain: pencairan ganda senilai Rp49,7 juta yang hanya sekali didukung dokumen pertanggungjawaban.

Namun alih-alih ditindak secara hukum, respons yang muncul justru mengikuti pola yang sudah sangat kita kenal:

“Temuan – Kembalikan – Stop.”

Dana dikembalikan, lalu kasus dianggap selesai.

Padahal, pola seperti ini sangat berbahaya. Ia tidak hanya menormalkan penyimpangan anggaran, tapi juga membuka celah terjadinya korupsi sistemik dalam tubuh lembaga pemerintahan.

Pengembalian UangBebas Pidana

Harus dipahami dengan tegas: pengembalian uang ke kas negara atau daerah bukanlah penghapus dugaan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), disebutkan secara jelas bahwa penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan uang negara tanpa dasar hukum tetap dapat dipidana, meski uang tersebut telah dikembalikan.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut