Bahaya di Balik Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”
Ir. Zaenal Abidin, MP.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta
TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp468 juta lebih di Sekretariat DPRD Purwakarta yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban (SPJ), seharusnya menjadi alarm serius bagi publik dan penegak hukum. Terlebih, ada pula fakta mencengangkan lain: pencairan ganda senilai Rp49,7 juta yang hanya sekali didukung dokumen pertanggungjawaban.
Namun alih-alih ditindak secara hukum, respons yang muncul justru mengikuti pola yang sudah sangat kita kenal:
“Temuan – Kembalikan – Stop.”
Dana dikembalikan, lalu kasus dianggap selesai.
Padahal, pola seperti ini sangat berbahaya. Ia tidak hanya menormalkan penyimpangan anggaran, tapi juga membuka celah terjadinya korupsi sistemik dalam tubuh lembaga pemerintahan.
Pengembalian Uang ≠ Bebas Pidana
Harus dipahami dengan tegas: pengembalian uang ke kas negara atau daerah bukanlah penghapus dugaan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), disebutkan secara jelas bahwa penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan uang negara tanpa dasar hukum tetap dapat dipidana, meski uang tersebut telah dikembalikan.
Editor : Iwan Setiawan