BPK Temukan Kerugian Negara Rp468 Juta di Setwan Purwakarta, KMP: Kasus Belum Berakhir!
Dampak Negatif Pola Impunitas
Dikatakan Zaenal, pola "kembalikan lalu bebas" menciptakan beberapa konsekuensi serius, yakni:
Tidak menimbulkan efek jera. Pelaku akan terus mengulangi kesalahan jika hanya diwajibkan mengembalikan uang.
Kaburnya tanggung jawab. Tidak ada kejelasan mengenai siapa yang memberi perintah dan bagaimana mekanisme pengeluaran dana tanpa dokumen itu bisa terjadi.
Terbentuknya impunitas struktural. Pola ini berpotensi menjadi budaya korupsi kolektif yang dilembagakan di tingkat daerah.
Rusaknya kepercayaan masyarakat. Publik menjadi skeptis terhadap integritas dan akuntabilitas DPRD serta aparat pemerintah.
"Penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK, jangan mengabaikan temuan BPK ini. Temuan hasil audit ini harus ditindaklanjuti sebagai bukti awal untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, audit forensik, dan bahkan pentidikan hingga penetapan tersangka. Masalahnya tidak boleh berhenti hanya pada pemulihan uang negara," papar Zaenal.
Dia melanjutkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh jawaban, untuk apa uang rakyat digunakan. Dokumen pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi sipil, dan media, didorong untuk terus mengawal kasus ini agar tidak ditutup begitu saja.
Editor : Iwan Setiawan