BPK Temukan Kerugian Negara Rp468 Juta di Setwan Purwakarta, KMP: Kasus Belum Berakhir!
“Mengembalikan uang tidak lantas menyelesaikan masalah. Hentikan pola 'temuan, kembalikan, beres'. Saatnya penegakan hukum bekerja tanpa tebang pilih,” tegas Zaenal.
Menanggapi temuan BPK, Sekretaris Dewan (Sekwan) Purwakarta Rudi Hartono menyatakan bahwa itu terjadi saat dia belum menjabat sebagai Sekwan. "Ya, itu temuan BPK tahun 2024, ketika saya belum ke sini," ujar Rudi, Kamis (18/9/2025).
Dikatakan Rudi, BPK menemukan adanya kerugian negara di Setwan, karena hal administratif. Menurutnya, saat BPK melakukan pemeriksaan, Bendaraha Setwan belum siap menunjukkan bukti-bukti administrasi pengeluaran perjalanan dinas.
"Ya, mungkin karena faktor SDM-nya. Jadi, saat diperiksa BPK, Setwan masih dalam tahap penyusunan, belum bisa memperlihatkan bukti," terang Rudi.
Atas temua itu, imbuhnya, DPRD Purwakarta sudah mengembalikan uang sebesar yang tertera dalam laporan BPK, "Sudah dikembalikan, semua," imbuhnya.
Namun demikian, Rudi mengaku tak mengetahui dari mana sumber dana yang disetorkan tersebut.**
Editor : Iwan Setiawan