Komunitas Madani Purwakarta Pertanyakan Terbitnya SP3 Kejari Soal Kasus Maladministrasi Dana Desa
Sebelumnya, Kejari Purwakarta telah menerbitkan SP3 atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang terjadi di 11 desa. Kejari berhasil mengembalikan uang dana desa tahun anggaran 2022 ke kas negara sebesar Rp976,5 juta dari desa yang melakukan maladministrasi.
Kepada awak media pada pertengahan Agustus 2025, Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana menyatakan 10 desa terbukti melakukan maladministrasi. Namun pihaknya tak menemukan unsur pidana korupsi. "Setelah dana dikembalikan, proses hukum tidak dilanjutkan," kata Martha.
Terkait rencana KMP akan menempuh jalur praperadilan karena SP3 dinilai cacat hukum, Martha balik mempertanyakan istilah 'cacat hukum' yang dilontarkan KMP, "Tanpa bermaksud menggurui, sebaiknya dipahami apa yang dimaksud dengan cacat hukum," ujar Martha saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin malam (22/9/2025).
"KMP sering kok komunikasi dengan kami. Jika ada yang dianggap janggal, monggo ke kantor saja. Kami sangat transparan, agar dijelaskan lebih detail," imbuh martha.**
Editor : Iwan Setiawan