Akademisi Soroti Anggaran DBHP Purwakarta yang Diduga Digunakan untuk Proyek Infrastruktur
Namun, jika pengalihan DBHP ke pembangunan jalan tidak didasarkan pada keadaan mendesak atau permintaan rakyat yang berhak, maka hal itu dinilai sebagai penyimpangan penggunaan anggaran.
“Kecuali warga di wilayah tersebut melalui kepala desa dan kesepakatan resmi meminta agar DBHP mereka dialihkan untuk pembangunan jalan. Kalau ada kesepakatan dari pemilik hak, itu bisa dianggap diskresi yang sah,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya permintaan rakyat atau kondisi darurat, pengalihan DBHP untuk proyek tertentu merupakan pelanggaran hukum, “Kepala daerah yang menjabat saat itu bertanggung jawab secara hukum,” tandasnya.
“Pidananya terletak pada penyimpangan penggunaan anggaran, meskipun belum tentu masuk kategori korupsi jika tidak ada unsur memperkaya diri sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa DBHP adalah dana yang bersumber dari pajak yang dipungut pemerintah pusat dan masuk ke APBN, yakni Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain DBHP, mata anggaran pemerintah pusat yang dikembalikan kepada pemda adalah DAK dan DAU.
Editor : Iwan Setiawan