get app
inews
Aa Text
Read Next : Akan Gelar Pementasan Sandiwara 'Selendang Sutra', Pegiat Budaya Purwakarta Tunggu Respons Bupati

Akademisi Soroti Anggaran DBHP Purwakarta yang Diduga Digunakan untuk Proyek Infrastruktur

Senin, 23 Februari 2026 | 18:20 WIB
header img
Mantan Dekan Fakultas HUkum Unkris, Muchtar HP. foto: dok pribadi.

Sementara itu, penerimaan daerah seperti retribusi masuk ke APBD. “Namun khusus Pajak Penghasilan dan PBB, itu adalah kewajiban rakyat membayar kepada negara untuk APBN,” katanya.

“Setelah rakyat membayar pajak, maka ada kewajiban negara untuk mengembalikannya kepada rakyat dalam bentuk Dana Bagi Hasil sesuai persentase yang diatur. Itu kewajiban pemerintah pusat,” tegasnya.

Pengembalian DBHP kepada rakyat desa dan kelurahan merupakan kewajiban negara. “Jika ada penyelenggara negara yang tidak mengembalikannya, hal tersebut dinilai menyangkut pelanggaran hak rakyat,” imbuh Muchtar.

Sekadar informasi, sebelumnya Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan DBHP tahun 2016–2018 Kabupaten Purwakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, KPK sedang memverifikasi laporan tersebut.

Sejauh ini, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein belum bersedia memberikan tanggapan atas mencuatnya kasus ini.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut