Istri Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa 7 Jam, Penahanan Suami Terancam Diperpanjang
"Hari ini sekitar jam 10.00 WIB saudari RE yang merupakan istri DRL melakukan pemeriksaan," ujar Kompol Andaru di Polda Metro Jaya.
Menurut Andaru, keterangan Reni menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik dalam melakukan pemenuhan unsur terhadap tersangka, terhadap perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik, tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti," katanya.
Sementara itu, Richard Lee telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 6 hingga 26 Maret 2026. Penyidik berencana memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara.
"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," katanya.
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujar Andaru.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
Editor : Iwan Setiawan