Sidang Segera Digelar, KPK Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Sugiri Sancoko ke PN Ponorogo
Pada Februari 2025, penyerahan uang tahap pertama dilakukan melalui ajudan Sugiri sebesar Rp400 juta. Selanjutnya, dalam rentang April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Agus Pramono dengan total Rp325 juta.
Aliran dana tak berhenti di situ. Pada November 2025, kembali terjadi penyerahan uang sebesar Rp500 juta melalui kerabat Sugiri. Rangkaian transaksi ini kemudian berujung pada operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK.
Secara keseluruhan, nilai uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp900 juta diduga diterima Sugiri Sancoko, sementara Rp325 juta mengalir ke Agus Pramono.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah yang kembali mencoreng integritas birokrasi.
Editor : Iwan Setiawan