get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Pilkada Purwakarta, Saepul Bahri Binzein Bakal Menggandeng Bang Ijo?

Ketahuan Merokok dan Main Gim Saat Rapat, Ini Sanksi yang Diterima Achmad Syahri As-Siddiq

Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:22 WIB
header img
Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyatakan Syahri terbukti melanggar aturan internal Partai Gerindra. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," katanya.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tuturnya.

Dalam sidang tersebut, anggota majelis Yunico Syahrir menegaskan bahwa tindakan Syahri telah melanggar sejumlah ketentuan partai, termasuk kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan Partai Gerindra.

Menurut Yunico, pelanggaran itu mencakup Pasal 16 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 mengenai jati diri kader partai, serta beberapa ketentuan lain dalam Anggaran Rumah Tangga partai. "Teradu dengan sangat jelas melanggar," ucap Yunico.

 

 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut