KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Truk Brimob Siaga di Tengah Skandal Pemerasan WNA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lain yang turut ditahan untuk 20 hari pertama berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Editor: Iwan Setiawan