Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Advertisement . Scroll to see content

Polri Endus Skema Korupsi BBM di Pertamina, Bos PT AKT Samin Tan Terseret Kasus Lama

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:55 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Polri Endus Skema Korupsi BBM di Pertamina, Bos PT AKT Samin Tan Terseret Kasus Lama
Kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan BBM secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup. (Foto: Ilustrasi/ist)

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak berjalan optimal, sehingga kewajiban pembayaran dari PT AKT akhirnya tidak terpenuhi.

Berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total BBM yang disalurkan mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi 137,29 juta dolar AS. Dari jumlah itu, terdapat kewajiban pembayaran yang mangkrak, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp486 miliar.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut