Lagu Om Zein Disebut Nir-Empati dan Seksis, Legislator PDIP: Berpotensi Langgar UU TPKS
“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, Pasal 5 UU TPKS sendiri mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik dengan tujuan merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan, dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Tindakan ini mencakup siulan, isyarat tubuh, hingga komentar seksis yang merendahkan.
Atas dasar regulasi tersebut, ia mendesak Bupati Purwakarta untuk berani mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melecehkan kaum perempuan lewat lagu ciptaan yang bersangkutan.
“Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi,” paparnya.
“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Selly.
Di sisi lain, Selly memandang polemik mengenai lirik lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ yang dinilai merendahkan perempuan itu menjadi sebuah alarm penting. Hal ini menunjukkan bahwa upaya membangun kesetaraan gender di Indonesia tidak cukup hanya dengan mengandalkan penegakan hukum saat kekerasan atau pelecehan telah terjadi di dunia nyata.
“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar