Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Kejagung
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman langsung mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman membenarkan dirinya hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada Febrie dalam pemeriksaan tersebut.
"Ya (mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Jumat.
Dia juga mengungkapkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum dilakukan pada Jumat pagi, setelah menerima surat kuasa dari Febrie.
"Resmi (ditunjuk). Surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujarnya.
Sementara itu, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya juga menyerahkan tersangka dari klaster swasta, Don Ritto, kepada Kejagung. Don Ritto terlihat memasuki Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Polri turut melimpahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Kejagung. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan kendaraan terpisah sebelum diturunkan dan diserahkan kepada tim jaksa.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tiga penyidikan itu mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara di PT Asabri.
Anang menambahkan, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dinilai memiliki kapasitas untuk mengusut perkara secara profesional.
Editor: Iwan Setiawan