IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin undang-undang. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi dalam menjalankan prinsip cover both sides. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi ataupun upaya mencari persoalan.
IJTI juga mengingatkan bahwa seluruh jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam Pasal 1 disebutkan wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Atas dasar itu, IJTI menyampaikan empat sikap resmi. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak agar menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan, penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
"IJTI berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga hubungan antarprofesi yang sehat dengan saling menghormati, sehingga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga," demikian pernyataan dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.***
Editor : Iwan Setiawan