Kuasa Hukum Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” tambahnya.
Firman menjelaskan bahwa kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang akan diuji berbeda, sehingga dasar pengujiannya pun tidak sama.
“Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” terangnya.
Editor : Iwan Setiawan