get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa  

Kuasa Hukum Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan

Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:09 WIB
header img
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah (foto: Yudistiro Pranoto)

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” tambahnya.

Firman menjelaskan bahwa kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang akan diuji berbeda, sehingga dasar pengujiannya pun tidak sama.

“Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” terangnya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut