Rampas Emas Rp1,2 Miliar Saat Korban Main Catur, Pelaku Dibekuk dalam 10 Jam
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan tersangka telah mengikuti pergerakan korban sejak dari toko perhiasan.
“Sekali lagi, korban sudah dibuntuti oleh tersangka dari lokasi atau dari toko kemudian pulang ke rumah sudah dibuntuti pelaku. Kemudian sesampainya di sebuah tempat di sekitar rumah korban. Total barang bukti yang sudah diamankan itu ada 7 item,” kata AKBP Wibowo, Rabu (2/9/2026).
Polisi menyita tujuh jenis barang bukti dari tangan tersangka. Barang tersebut meliputi cincin, kalung, gelang, cincin anak, bandul atau liontin, leburan emas, serta uang ringgit Malaysia.
Wibowo menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain cincin dengan berat total 400 gram senilai sekitar Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang dengan berat 300 gram dan nilai sekitar Rp300 juta.
Selain itu, terdapat bandul atau liontin seberat 150 gram senilai Rp150 juta, cincin anak seberat 250 gram senilai Rp250 juta, leburan emas seberat 80 gram senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9 juta.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan dugaan bahwa SA pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga merampas perhiasan emas senilai sekitar Rp9 juta.
Atas perbuatannya, SA kini harus menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan