Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Setoran Uang dari Kantor Pertanahan ke Oknum Pejabat Kanwil BPN Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi Segera Disidangkan, KPK Limpahkan 5 Berkas Perkara Silmy Karim dkk

Senin, 19 Oktober 2026 | 19:29 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi Segera Disidangkan, KPK Limpahkan 5 Berkas Perkara Silmy Karim dkk
KPK melimpahkan lima berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Nur Khabibi)

"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).

Budi menyebut, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang terkumpul telah mencukupi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Silmy Karim termasuk dalam daftar tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; serta Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada direktorat tersebut.

Tersangka berikutnya yakni Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut