Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kucurkan Rp240 Miliar untuk Karhutla Kalbar, Rp200 Miliar Tahap Pertama Sudah Masuk Rekening
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 265 Tersangka Karhutla, 23 Perusahaan Terancam Kehilangan Izin Usaha

Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:43 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Bareskrim Tetapkan 265 Tersangka Karhutla, 23 Perusahaan Terancam Kehilangan Izin Usaha
Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. (Foto: dok BNPB)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Menurutnya, kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat secara langsung situasi di lapangan sekaligus memantau perkembangan penanganan perkara karhutla.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo.

Untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan karhutla.

Polri juga menyiapkan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak kebakaran serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan merusak lingkungan. Polri juga mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Penyidikan terhadap perkara karhutla yang melibatkan individu maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut