Resahkan Warga, Enam Terduga Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus, Diduga Beraksi di 13 TKP
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun di dalam rumah korban. Kendaraan yang menjadi target kemudian diangkut dan dibawa kabur.
Aksi komplotan ini diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keenam terduga pelaku untuk mengungkap secara detail peran masing-masing serta kemungkinan adanya aksi pencurian lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP I Made Purwantara.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya TKP tambahan maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten tersebut.***
Editor: Iwan Setiawan