"10 anggota dewan sudah dimintai keterangan. Sisanya belum bisa memenuhi panggilan karena sakit dan minta djadwal ulang," terang Adriyani.
Sebelumnya, pemerhati kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin pesimistis BK akan serius memproses pelanggaran yang dilakukan anggota dewan.
Dia menilai BK DPRD Purwakarta tidak memiliki kompetensi, "BK tak punya kemampuan untuk menjalankan tupoksinya," kata Agus.
24 anggota DPRD Purwakarta diadukan ke BK oleh Forum Purwakarta Menggugat (FPM). Mereka dinilai telah melakukan tindak kejahatan ketatanegaraan karena mangkir dalam dua kali rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2021.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait