2. Dedi Mulyadi tidak hadir. Akibat ketidakhadirannya, sidang yang sedianya mengagendakan upaya damai (mediasi) pada sidang selanjutnya akhirnya ditunda.
3. Pihak tergugat menolak gugatan yang diajukan penggugat. Dalihnya, surat panggilan sidang (relaas) dari Pengadilan Agama kepada tergugat dikirim ke alamat yang salah. Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, mengaku tak mengetahui isi gugatan.
4.Majelis hakim menilai relaas yang dilayangkan kepada tergugat sudah resmi dan sah. Untuk itu, keberatan yang diajukan tergugat tidak mempengaruhi proses sidang selanjutnya.
5. Sidang kedua digelar dua pekan mendatang, tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 dengan agenda mediasi. Majelis hakim berharap penggugat dan tergugat hadir, karena mediasi tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait