Sementara menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keinginan penggugat, dua minggu kedepan akan ada putusan terkait sidang gugatan cerai ini, namun keduanya memiliki hak untuk menempuh jalan hukum lain.
"Dua minggu lagi putusan, namun demikian para pihak diberikan kesempatan tidak sampai disitu kalaupun nanti putusan itu dianggap merugikan kami atau kalau dianggap merugikan mereka (penggugat), maka mereka bisa melakukan upaya hukum lain namanya banding. Putusan banding juga jika kurang puas diberikan peluang kesempatan untuk mengajukan kasasi, waktu banding dan kasasi masih lama waktunya," ucap Ojat.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait