Rapat Paripurna DPRD Gagal akibat Ketidakpatuhan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Tatang Budimansyah
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memenuhi undangan terkait adanya dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD PUrwakarta

Dijelaskan Amor, pada 13 September 2022 silam Dewan melayangkan surat undangan rapat paripurna kepada OPD melalui bupati. 

Sedianya rapat paripurna digelar pada pukul 9.00. Namun saat itu tak ada OPD yang hadir.

Selanjutnya, dewan mengundang kembali OPD untuk hadir pada pukul 14.00. Namun lagi-lagi tak ada OPD yang hadir.

 

“Ini akibat ketidakpatuhan Bupati yang tidak menghadirkan OPD,” tandas Amor.

Seperti diketahui, September 2022 lalu, dua rapat paripurna membahas tentang pertanggungjawaban APBD 2021 gagal dilaksanakan.

Hal itu karena sebanyak 24 anggota DPRD tidak hadir, sehingga rapat tidak mencapai quorum.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network