Dijelaskan Amor, pada 13 September 2022 silam Dewan melayangkan surat undangan rapat paripurna kepada OPD melalui bupati.
Sedianya rapat paripurna digelar pada pukul 9.00. Namun saat itu tak ada OPD yang hadir.
Selanjutnya, dewan mengundang kembali OPD untuk hadir pada pukul 14.00. Namun lagi-lagi tak ada OPD yang hadir.
“Ini akibat ketidakpatuhan Bupati yang tidak menghadirkan OPD,” tandas Amor.
Seperti diketahui, September 2022 lalu, dua rapat paripurna membahas tentang pertanggungjawaban APBD 2021 gagal dilaksanakan.
Hal itu karena sebanyak 24 anggota DPRD tidak hadir, sehingga rapat tidak mencapai quorum.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait