PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id –Gerakan Moral Perangi Korupsi (GMPK) Purwakarta mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta serius dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan oknum anggota dewan.
Ketua GMPK Purwakarta Awod Abdul Gadir mengatakan, Kejari harus transparan dalam menangani kasus ini.
Dia mengatakan, publik Purwakarta harus tahu progresnya, “Terbukti atau tidak nantinya, harus disampaikan kepada masyarakat,” kata Awod, Kamis (9/2/2023) siang.
Dia melanjutkan, kinerja Kejari akan dinilai oleh publik Purwakarta, “Jangan sampai manggil, manggil, manggil, tapi tidak ditindaklanjuti,” tandasnya.
Awod mengatakan bahwa GMPK akan melakukan audiensi dengan Kejari, terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan oknum anggota dewan.
“GMPK akan terus mengawal penanganan kasus ini,” imbuh Awod.
Kasus dugaan gratifikasi ini ditangani Kejari, menyusul pengaduan GMPK yang dilayangkan melalui surat beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Febriyanto Ari Kustiawan menjelaskan, seluruh anggota dewan akan diundang untuk keperluan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket).
Selain anggota dewan, pihaknya juga akan memanggil pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus ini.
“Mungkin (yang dipanggil) lebih dari 45 orang,” katanya kepada awak media, Kamis (2/9/2023) di Kantor Kejari Purwakarta.
Hingga saat ini, pihaknya sudah mengundang 18 orang. Hari ini, giliran Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno berada yang diundang.
Dugaan gratifikasi mencuat, menyusul ketidakhadiran puluhan anggota DPRD Purwakarta pada rapat paripurna mengenai Anggaran Perubahan tahun 2022.
Diduga, mereka yang tak hadir dalam rapat, memperoleh ‘uang terima kasih’*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait