Sebagaimana persyaratan yang diatur Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, peserta seleksi berusia paling tinggi 56 tahun dan nol hari pada saat penetapan dan pelantikan. Dan salah satu peserta yakni Dicky Darmawan genap berusia 56 tahun pada tanggal tersebut.
"Artinya jika dilantik setelah tanggal 2, maka harus gugur dengan sendirinya. Tampak adanya dugaan pengondisian agar pelantikan bisa segera dilaksanakan tanggal 2 Mei," ungkap Asep.
Sia melanjutkan , seharusnya bupati melaksanakan tahapan seleksi ini dengan sempurna sebagaimana yang telah direncanakan dan diumumkan ke publik.
Dalam surat Bupati Nomor KPG.07/604-BKPSDM/2023, tahapan pelantikan akan dilaksanakan pada 12 Mei 2023.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait