Asep berpendapat, apa yang baru saja terjadi semakin menegaskan bahwa urusan rotasi mutasi ASN di Purwakarta memang selalu menjadi masalah di bawah kepemimpinan Anne Ratna Mustika.
"Apakah ini inkonsistensi dalam menjalankan aturan? Sebelumnya, sudah ada beberapa masalah soal rotasi-mutasi ASN ini. Ini harus dikaji lebih dalam. Komisi ASN dan Kementerian PAN/RB harus turun tangan," ucap Asep.
Kejanggalan yang menegaskan adanya pemaksaan kondisi agar seorang peserta ini lulus, yaitu surat rekomendasi ke Komisi ASN dari pemerintah Purwakarta. Surat tersebut dilayangkan sebelum tes kesehatan selesai.
Lalu balasan dari KASN dengan surat nomor B-1571/JP.00.00/04/2023 keluar pada Jumat 28 April 2023, di mana pelaksanaan tes kesehatan masih berlangsung.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait