Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Harus Segera Tertibkan Tiga Hal Krusial

Tatang Budimansyah
Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan didesak menertibkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Purwakarta. foto: tatang budimansyah

Untuk menangkal dan mengantisipasinya, Pj Bupati Benni Irwan memiliki tanggung jawab untuk segera membenahi dan menertibkan instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Dikatakan Sutisna, Benni harus segera  menginventarisir dan menarik kembali aset-aset daerah yang dimsnfaatkan dan digunakan sebagai fasilitas pribadi. 

Benni juga harus mencegah dan memastikan tak ada lagi mobilisasi aparatur untuk dilibatkan dalam kepentingan politik, baik itu dari kalangan ASN, kepala desa, termasuk perangkat desanya. 

“Selain itu, Pj Bupati sebaikya menelaah dan mengevaluasi nomenklatur RAPBD TA 2024 yang terindikasi adanya anggaran titipan dari pihak tertentu untuk kepentingan di luar pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.

Sekadar informasi, Benni Irwan dilantik menjadi Pj Bupati Purwakarta pada 20 September 2023. Dia ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan bupati setelah masa jabatan Anne Ratna Mustika berakhir.

Benni Irwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) pada Kementerian Dalam Negeri.***
 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network