Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal 

Irwan
Bea Cukai Purwakarta saat musnahkan jutaan batang rokok dan miras ilegal, Rabu (29/11/2023). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bea Cukai Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan pelanggaran Bea Cukai. Kegiatan ini dilakukan di halaman kantor Bea Cukai di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Bungursari, Purwakarta, Rabu (29/11/2023).

Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut dari berbagai merek, dengan jumlah jutaan batang dan tembakau iris ilegal seberat belasan ribu gram.

Selain rokok dan tembakau ilegal, juga dimusnahkan ratusan botol minuman keras ilegal yang didominasi merek impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean mengungkapan, dalam kurun Juni 2022 hingga September 2023, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 652 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dan 3 penyidikan atas perkara pidana dibidang cukai.

"Dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan 3.627.510 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, 16.000 gram Tembakau Iris tanpa dilekati pita cukai, dan 398 botol atau 214,85 L minuman keras ilegal berbagai merk yang juga tidak dilekati pita cukai," ucap Rahmayadi.

"Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 4.499.172.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.416.371.660," tambahnya. 

Bea Cukai Purwakarta juga, kata Rahmayadi, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahaan barang-barang tersebut. "Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan," jelasnya.

Masih kata Rahmayadi, Bea Cukai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai. 

"Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat," pungkasnya. (**)

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network