KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Wajib Sampaikan LADK

irwan
Komisioner KPU Purwakarta Oyang Este Binos. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta ingatkan partai politik segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

Pasalnya, Minggu 7 Januari 2024 merupakan batas akhir waktu pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sedangkan bagi Capres sudah dilaksanakan 27 November 2023.

"Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir Minggu ini," kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"LADK diantaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," urai Binos.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network